JAKARTA, KOMPAS.com — Ujian nasional (UN) yang digelar
pemerintah ternyata dianggap tak sesuai dengan hukum karena sebelumnya
Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan citizen lawsuit terkait
penyelenggaraan UN pada 2009. Praktisi Pendidikan dari Universitas
Paramadina, Abduh Zein, mengatakan bahwa secara hukum masyarakat telah
memenangkan gugatan terkait UN. Namun, permasalahannya, saat ini
pemerintah tetap bersikeras menyelenggarakan UN dengan alasan pemetaan
kualitas pendidikan.
"Sebenarnya, kan ini secara hukum sudah
tidak bisa dilaksanakan UN, tapi tetap saja pemerintah melakukan," ujar
Abduh saat diskusi Kisruh UN di DPD RI, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
"Tapi,
kalau memang ujian hanya cara untuk mendeteksi kualitas kita, itu tidak
perlu dilakukan tiap tahun, tapi suatu saat saja," imbuhnya.
Ia
juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan UN pada tahun ini apabila dilihat
dari prosesnya merupakan puncak kulminasi kegagalan di balik manajemen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini dianggapnya
bekerja tidak sesuai dengan akar pendidikan.
"Tahun 2013 ini
kalau diliat dari proses penyelenggaraannya, ini puncak kulminasi
kegagalan di balik manajemen Kemdikbud yang bekerja tidak berdasar akal
sehat," ujar Abduh.
"Sekali lagi, ini bukan masalah teknis ini masalah human eror. Tapi, di balik ini semua adalah masalah nalar," ungkapnya.
Seperti
diketahui, UN yang dikabarkan tidak sesuai secara hukum ini mengalami
kekacauan pada pelaksanaannya. Meski telah ditunda, pelaksanaan UN pun
masih bermasalah karena naskah soal yang kurang sehingga harus
difotokopi dan peserta UN terpaksa menunggu lama sehingga terlambat
mengerjakan UN.
Source: http://bit.ly/17MNdEW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar